Persyaratan kualitas permukaan untuk die casting meliputi aspek-aspek berikut:
Cacat yang tidak dapat diterima: Retak, undercasting, kelonggaran, gelembung, dan cacat tembus apa pun tidak diperbolehkan pada permukaan die casting.
Cacat yang diijinkan: Cacat seperti goresan, cekungan, kekurangan daging dan gerinda jaring diperbolehkan, tetapi cacat ini harus memenuhi kisaran numerik yang ditentukan. Misalnya kedalaman dan luas goresan, kedalaman cekungan, kedalaman dan lama kekurangan daging, dan lain-lain mempunyai batasan numerik tertentu.
Persyaratan pembersihan: Gerbang, flash, port overflow, dan kulit die casting harus dibersihkan, tetapi bekas pembersihan diperbolehkan. Kedalaman tanda batang dorong tidak boleh melebihi sepersepuluh tebal dinding di lokasi tersebut, dan tidak boleh melebihi {{0}}.2mm; tanpa mempengaruhi penggunaan, tanda batang dorong dibiarkan menggembung, dan tinggi tonjolan tidak boleh melebihi 0,2 mm.
Kekasaran dan kebersihan permukaan: Kekasaran permukaan die casting harus memenuhi ketentuan GB/, dan permukaannya harus halus dan bersih.
Persyaratan ini memastikan bahwa die casting tidak hanya memenuhi standar penampilan tertentu, tetapi juga memenuhi persyaratan desain dalam hal kinerja.

